24 Juli 2022 00:45




PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO
BIRO PENGADAAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI GORONTALO
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
Jl. Sapta Marga, Kel. Botu, Kec. Dumbo Raya, Kota Gorontalo
Website : https://lpse.gorontaloprov.go.id - Email : lpse.gorontaloprov@gmail.com



ALUR DAN SYARAT REGISTRASI PENYEDIA / PELAKU USAHA


Langkah-langkah Registrasi

  1. Melakukan Registrasi Online di https://lpse.gorontaloprov.go.id/ dengan memasukkan alamat email Pelaku Usaha;
  2. Cek konfirmasi registrasi yang sudah dikirimkan ke email Pelaku Usaha;
  3. Mengisi data pada Formulir Online;
  4. Melakukan Verifikasi berkas di LPSE Provinsi Gorontalo dengan membawa Dokumen Asli dan Hasil Scan Warna;
  5. Melakukan login di SPSE dan Aktivasi Agregasi Inaproc, dilanjutkan dengan login di aplikasi SIKaP

Syarat Verifikasi Berkas

  1. Print Out Formulir Keikutsertaan yang di tandatangani Direktur, berstempel (di cap), dan bermeterai Rp. 10.000,-;
  2. Surat Penunjukan Admin (format surat terdapat dalam file Formulir Keikutsertaan);
  3. Print Out Formulir Pendaftaran;
  4. Akta Pendirian dan Akta Perubahan (Jika ada) (untuk Non UMK) (Copy Warna);
  5. KTP Direktur / Pemilik Usaha dan/atau yang diberi Kuasa (Copy Warna);
  6. NPWP Perusahaan (untuk Non UMK) / NPWP Pemilik Usaha (untuk Perorangan/UMK) (Copy Warna);
  7. Ijin Usaha (Copy Warna)
  8. KHUSUS PT : Pengesahan Pendirian Badan Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Untuk Non UMK) (Copy Warna).
  9. Surat Kuasa apabila pembawa dokumen selain Direktur/Pemilik Usaha, dicap dan bermeterai Rp. 10.000,- dan di tandatangani oleh Direktur/Pemilik Usaha (Asli);
  10. Pembawa Surat Kuasa bagi selain yang ada dalam Akta Perusahaan harus dibuktikan dengan SK Pengangkatan (Surat Pernyataan) sebagai Karyawan, dicap dan bermeterai Rp. 10.000,- dan di tanda tangani oleh Direktur/Pemilik Usaha.


Semua Dokumen Copy disusun berdasarkan urutan dan dimasukkan ke dalam Map Snelhecter Plastik :

  • KUNING untuk CV
  • MERAH untuk PT
  • HIJAU untuk selain CV dan PT


Jadwal Verifikasi

Hari Senin – Kamis : Pukul 09.00 – 15.30, Istirahat : 12.00 – 13.00
Hari Jumat : Pukul 09.00 – 15.00, Istirahat : 11.30 – 13.30


Catatan

1. Satu Orang hanya diperkenankan mewakili satu perusahaan;
2. Dilarang memalsukan dokumen dan tanda tangan;
3. Persyaratan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya;
4. Gunakan Masker.





Lampiran: